Monarki, Feodalisme dan Renaissance

Jauh sebelum sistem pemerintahan yang kompleks seperti sekarang ini. Dahulu masa pemerintahan kerajaan Yunani dan Roma sudah terdapat sistem pemerintahan yang pertama kali dan menjadi sistem pemerintahan tertua di dunia. Monarki berasal dari bahasa Yunani “monos” yang berarti satu dan “achein” yang berarti pemerintah. Penguasa monarki  menjadi kepala negara sepanjang hayatnya. Selain menjadi raja biasanya juga menjadi ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Di dalam bentuk monarki yang murni, pada diri seorang raja atau penguasa menggumpal supremasi kekuasaan dan kewenangan dalam pembuatan perundang-undangan berdasarkan perkataan raja dijadikan hukum. Karena itu seorang raja atau penguasa sangat berkuasa mutlak (Absolutist monarchy) Berbeda dengan presiden yang memegang jabatan hanya untuk beberapa tahun kemudian lengser dari jabatannya. Sedangkan monarki berjalan terus menerus dan menurun kepada anggota keluarganya.

Tradisi Yunani, penguasa tunggal monarki yang memerintah sah (legitimate) sangat dibedakan dengan penguasa tunggal tidak sah (illegitimate). Penguasa yang tidak sah adalah diktator atau tiran yang lalim, penguasa yang mengatur kepentingan semata dan sama sekali tidak memerintah bagi tujuan-tujuan suatu pemerintahan. Berdasarkan historis, sistem dan tradisi merupakan realitas yang sangat dekat dan berkembang dekat dalam lingkungan gereja. Lebih khusus pada masa kepausan di abad ke-13 dengan itu, kekuasaan sepenuhnya baik di gereja maupun di negara, berada di tangan paus. Munculnya suatu pemikiran dari tokoh filsafat yaitu Aristoteles yang berpendapat bahwa negara yang ideal adalah negara yang dipimpin oleh filsuf-filsuf yang tahu tentang filsafat. Termasuk dirinya sendiri, jadi paham yang dibawanya sering disebut paham aristokrasi. Idealnya Aristoteles, monarki sebagai negara ideal karena ia diperintah oleh seorang penguasa yang filsuf, arif, dan bijaksana. Tetapi ia menyadari bahwa monarki nyaris tidak ada dalam realitas. Karena itu kemudian ia menyadari bahwa aristokrasi jauh lebih realistis untuk terwujud dalam kenyataan.

Berjalannya sistem pemerintahan monarki, dengan sistem ekonomi feodalisme. Feodalisme yang memiliki konsep dasar hampir sama dengan monarki bahwa seluruh tanah kerajaan beserta isinya berasal dari raja. Dalam hal ini raja sebagai pemilik tanah-tanah luas yang terbentang di wilayah kerajaannya. Istilah “feodalisme” diambil dari istilah latin “feodum” yang sama artinya fief, ialah sebidang tanah yang disewakan. Jadi istilah feodalisme secara harfiah berarti suatu susunan masyarakat yang diatur berdasarkan sistem fief, dengan kekuasaan legal dan politis yang menyebar luas di antara orang-orang yang memiliki kekuasaan ekonomi. Pengertian lain dijelaskan bahwa feodalisme adalah sebuah sistem pemerintahan dimana seorang pemimpin yang biasanya seorang bangsawan, memiliki anak buah banyak yang masih memiliki keturunan dari bangsawan tersebut. Tetapi posisinya lebih rendah dibandingan bangswawan atau raja. Feodal yang menganggap kekuasaan absolut berada di tangan raja yang berkoalisis dengan kroni-kroni dibawahnya. Kekuasaan absolut terhadap seluruh isi negara yang meliputi seluruh kekayaan alamnya, bumi dengan segala isi dan kandungan didalamnya maupun segala yang bergerak adalah milik raja.

Masyarakat feodal menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian, karena hal itu tanah menjadi faktor produksi utama. Fokus utama dari pembahasan feodalisme adalah tanah dimana manusia itu hidup. Sehingga pemilik tanah yaitu bangsawan berkuasa penuh sehingga menempati lapisan atas struktur masyarakat. Pada lapisan tengah terdapat pegawai kaum feodal dan pedagang. Dan lapisan terbawah yang mendukung lapisan atas adalah para petani. Dalam sistem feodal memiliki empat komponen utama yaitu : Lord adalah pemilik tanah, biasanya dimiliki oleh lapisan atas yaitu seorang bangsawan dari keluarga raja atau dari kalangan agamawan. Vassal adalah kaum bangsawan yang memberikan jasa, umumnya dalam bentuk dukungan militer kepada Lord dengan imbalan berupa tanah yang disewakan. Fief adalah tanah yang disewakan berupa lahan-lahan pertanian yang dimiliki bangsawan. Secara formal, fief itu tetap merupakan milik raja dan akan dikembalikan haknya kepada raja.  Serf atau penggarap tanah ialah petani yang mengerjakan lahan pertanian dengan status setengah budak. Dengan sistem fief memungkinkan para raja menyediakan persenjataan dan mebiayai bala tentara, serta menyelenggarakan administrasi legal dan fiskal untuk wilayah yang bersangkutan. Cara lain untuk menciptakan fief adalah raja membebaskan seorang lord dari kewajiban pajak jika si lord mau menanggung sendiri administrasi legal dan bersumpah akan setia kepada raja.

Dalam pelaksanannya kekuasaan para lord dan fief didasarkan pada sistem manor, dan fief yang besar terdiri dari beberapa manor. Manor adalah ladang-ladang pertanian biasanya dikelilingi oleh hutan-hutan. Biasanya sebuah manor terdiri dari demesne yaitu berupa lahan pertanian dan rumah lord. Pada setiap manor, lord membawahi para petani yang bekerja untuk dia. Petani lain yang biasa disebut serf yang juga dimiliki oleh lord, yang bekerja di demesne namun juga diberi lahan pertanian untuk mereka garap sendiri. Ada juga tenant bebas , mereka juga memiliki hak untuk menggarap lahan pertanian dan sebagai imbalan bekerja di demense beberapa hari atau membayar sewa dalam bentuk barang dan jasa. Paham feodalisme membuat terbentuknya sistem kelas yaitu karena kendala sosial yang sangat kuat dan perbedaan status yang tegas antara kaum bangsawan dengan kaum petani. Kendala ini menunjukkan munculnya pembagian sosial bentuk baru. Sistem fief berupa struktur hierarki atau piramida yaitu dengan raja berada di puncak, sedangkan tenant, serf dan slave berada di dasar.

Mode produksi feodal dibedakan menjadi dua yaitu dengan mode perbudakan, di mana para budak dimiliki oleh seorang lord yang memiliki oleh seorang lord yang memiliki segala sesuatu yang dihasilkan dari budak-budak tersebut. Mode produksi didasarkan pada kerja para petani bebas dan buruh upahan bebas. Pada tahun 1000-1300 berkembangnya ekonomi eropa, luas lahan yang dibudidayakan meningkat pesat juga dengan kegiatan produksi.

Sejarah panjang pemerintahan di dunia pada zaman kegelapan yang dipenuhi oleh kekejaman, tekanan, ancaman, kecurangan yang membuat rakyat kecil tertindas. Dari cerita perilaku absolut Raja Perancis sampai pecahnya revolusi perancis. Sistem pemerintahan monarki dan cara feodalisme yang semakin merajalela. Semakin banyak korban, perilaku penguasa yang dianggap tidak manusiawi. Hal tersebut melatarbelakangi munculnya kebangkitan intelektual di Eropa. Renaissance yang kita kenal sebagai abad pencerahan di Eropa yang terjadi pada abad ke 14 hingga abad ke 17 yang membawa Eropa menjadi modern seperti sekarang ini. Istilah “renaissance” dalam Bahasa Perancis berasal dari kata “renacita” yaitu artinya lahir kembali. Istilah pertama yang diungkapkan oleh Giorgio Vasari menggambarkan kesenian Italia bernapaskan kesenian Yunani dan Romawi kuno. Vasari percaya bahwa kebudayaan terkait dengan hukum alam yaitu lahir, berkembang, merosot bahkan mati , ketika melihat kelahiran kembali Romawi dan Yunani kuno telah terjadi di Italia sejak abad ke 14.

Renaissance adalah sebuah gerakan budaya yang sangat mempengaruhi kehidupan intelektual Eropa pada periode modern awal. Inilah periode individualisme, kebangkitan kebudayaan antik, penemuan dunia dan manusia. Mulai di Italia, dan menyebar ke seluruh Eropa pada abad ke-16, pengaruhnya dirasakan dalam sastrafilsafatsenimusik,politikilmu pengetahuanagama, dan aspek lain dari penyelidikan intelektual. Sarjana Renaissance menggunakan metode humanis dalam penelitian, dan mencari realisme dan emosi manusia dalam seni. Zaman renaisan sebagai titik bali zaman pertengahan dimana agama kristen mengalami kejatuhan setelah sekian abad mengalami kejayaan dan muncullah gereja-gereja nasional. Muncul pula gerakan reformasi kristen antara lain individualisme Martin Luther sebagai akibat logis munculnya individualisme dan humanisme.

Gerakan intelektual (humanisme) antara lain Pico dan Erasmus mengajukan perlunya pengkayaan dan purifikasi orang-orang Kristen. Eramus, sebagai humanis menyerang Katolikisme, krisis agama yang lebih bersifat internal menyebabkan gereja tidak lagi memenuhi harapan orang-orang pada masa renaisans. Ciri renaisans yaitu adanya sikap oposisi terhadap segala dominasi gereja yang mengungkap kreativitas individual masyarakatnya. Berbagai upaya untuk mengutamakan individu yang kreatif dan ingin kembali meraih kejayaan sperti era Yunani Kuno dimana aspek pemikiran dihargai secara posistif. Ciri utama renaisans yaitu humanisme, individualisme, lepas dari agama, empirisme dan rasionalisme sehingga pengetahuan berkembang.

Kesimpulan dari paham feodalisme yang sangat erat kaitannya dengan buruh dan kepemilikan tanah yang dikuasai oleh bangsawan di kerajaan. Kaitannya dengan sebuah pemerintahan monarki yang memiliki pemimpin hanya satu sepanjang hayat, dalam monarki yang bersifat absolut justru kekuasaan mutlak berada ditangan raja atau ratu dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Seperti halnya dalam monarki melaksanakan paham feodal dengan memanfaatkan rakyatnya untuk bekerja keras demi memenuhi kebutuhan nagara atau kerajaan. Tercermin saat pemerintahan Raja Louis XVI di Perancis yang menggunakan feodal dalam pemerintahannya dan menjunjung paham monarki absolut hingga ia menggunakan istilah L’atet C’est Moi yang berarti negara adalah saya. Dengan begitu apapun yang diperintah raja adalah perintah mutlak yang harus dilaksanakan oleh rakyatnya. Sehingga dapat dikatakan monarki absolut tidak mengghargai pendapat, tidak ada kebebasan justru sangat memberatkan rakyatnya. Hingga pada puncaknya zaman Louis XVI yaitu ketika utang negara banyak, pajak naik dan rakyat dipekerjakan agar bisa menutup utang negara. Hingga terjadi kebencian terhadap Bestille yang puncaknya pada bulan Juli tahun 1789 yaitu peachnya revolusi perancis yang berakhir pada hukum mati terhadap Raja Louis  XVI. Semua kekejaman zaman feodalisme, monarki, aristokrasi, tirani yang merugikan rakyat kecil. Melatarbelakangi munculnya gerakan pencerahan yang disebut renaisans yang membawa perubahan dalam berbagai bidang sosial, budaya, ekonomi, politik. Ciri utamanya adalah individualisme, humanisme, lepas dari agama, empirisme dan rasionalisme. Sehingga semua bisa berkembang dan berubah.

Sumber :

Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Bandung :Penerbit Pustaka Setia.

Fink, Hans. 2010. Filsafat Sosial Dari Feodalisme hingga Pasar Bebas. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Adisusilo, Sutarjo. 2013. Sejarah Pemikiran Barat. Depok : Raja Grafindo Persada.

Perry, Marvin. 2014. Peradaban Barat dari Revolusi Hingga Zaman Global. Yogyakarta : Kreasi Wacana.

Weber, Max. 2006. Max Weber  Sosiologi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Budiyono, Kabul. 2012. Teori dan Filsafat Ilmu Politik. Bandung : Alfabeta.

Leave a comment